1/5/11

Universal Declaration on Archives

International Council on Archives (ICA) telah menyetujui isi Universal Declaration on Archives (UDA) pada pertemuan umum tahunan di Oslo pada bulan September 2010. UDA ini dikembangkan oleh ICA/SPA (Seksi Asosiasi Profesional) yang menguraikan karakteristik arsip dan persyaratan manajemen untuk menyediakan akses berkelanjutan terhadap arsip. Deklarasi ini telah dipahami sebagai dasar untuk advokasi dan promosi untuk mendukung arsip dan profesi, dan sampai sekarang sudah tersedia dalam 11 bahasa, juga membicarakan poin-poin yang juga dapat dipahami oleh non-arsiparis.


Deklarasi Universal Tentang Arsip


Arsip merekam keputusan, tindakan dan memori. Arsip merupakan warisan yang unik dan tak tergantikan melalui dari satu generasi ke generasi lainnya. Arsip dikelola sejak penciptaan untuk melestarikan nilai guna dan maknanya. Arsip adalah sumber otoritatif informasi yang menopang kegiatan administrasi yang akuntabel dan transparan. Arsip memainkan peran penting dalam pengembangan masyarakat dengan menjaga dan menyumbang memori individu dan masyarakat. Akses terbuka terhadap arsip memperkaya pengetahuan kita terhadap masyarakat manusia, meningkatkan demokrasi, melindungi hak-hak warga negara dan meningkatkan kualitas hidup.


Untuk mencapai tujuan ini, kami mengakui



  • kualitas yang unik dari arsip sebagai bukti otentik dari administrasi, budaya dan kegiatan intelektual dan sebagai refleksi dari evolusi masyarakat;

  • kebutuhan vital dari arsip untuk mendukung efisiensi bisnis, akuntabilitas dan transparansi, untuk melindungi hak-hak warga negara, untuk membangun memori individu dan kolektif, untuk memahami masa lalu, dan untuk mendokumentasikan masa kini serta untuk memandu tindakan di masa mendatang;

  • keragaman arsip dalam merekam setiap bidang kegiatan manusia;

  • keserbaragaman format tempat arsip diciptakan, termasuk kertas, elektronik, audio visual dan jenis lainnya;

  • peranan para arsiparis sebagai profesional terlatih dengan pendidikan dasar dan lanjutan yang melayani masyarakat mereka dengan mendukung penciptaan arsip dinamis dan dengan penyeleksian, pemeliharaan dan penyediaan arsip-arsip dinamis ini untuk digunakan;

  • tanggung jawab kolektif untuk semua – warga negara, para administrator dan pembuat keputusan publik, para pemilik dan pemegang arsip pemerintah dan swasta, dan para arsiparis serta spesialis informasi lainnya – dalam pengelolaan arsip statis.


Oleh karena itu, kami berusaha bekerja sama supaya



  • kebijakan-kebijakan serta aturan-aturan hukum kearsipan nasional yang tepat diadopsi dan ditegakkan;

  • pengelolaan arsip dihargai dan dijalankan secara kompeten oleh semua badan pemerintah atau swasta, yang menciptakan dan menggunakan arsip dalam rangka menjalankan bisnisnya;

  • semua sumber daya yang memadahi dialokasikan untuk mendukung pengelolaan arsip yang tepat, termasuk pemekerjaan para profesional terlatih;

  • arsip dikelola dan dilestarikan dengan cara menjamin otentisitas, keterpercayaan (reliabilitas), integritas, dan ketergunaan;

  • arsip dibuat untuk dapat diakses oleh setiap orang, dengan menghormati hukum-hukum yang sesuai dan hak-hak individu, para pencipta dan para pengguna;

  • arsip digunakan untuk memberi sumbangsih terhadap promosi kewarganegaraan yang bertanggung jawab.


Diterjemahkan dari sumber aslinya, click here.


 


No comments:

Total Pageviews