Negara Kesatuan Republik Indonesia |
UU
Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menelorkan istilah baru dalam terminologi
kearsipan yaitu arsip terjaga. Istilah “arsip terjaga” memang bukan
istilah kearsipan yang dikenal secara internasional karena istilah ini
merupakan istilah kearsipan asli Indonesia. Untuk mengecek istilah resmi
kearsipan dapat dilihat pada Glossary of Archival and Records Terminology karangan Richard Pearce-Moses.
Arsip, baik sejarah maupun kebijakannya berevolusi sesuai konteks perkembangan
zaman di masing-masing negara sehingga tidaklah sama sejarah dan kebijakan
kearsipan tiap-tiap negara. Pun demikian dengan Indonesia yang mengangkat
istilah “arsip terjaga”.
Dalam
tulisan ini saya akan mengulas latar belakang lahirnya istilah “arsip terjaga”
dan perbedaannya dengan arsip dinamis vital. Apa yang saya tulis ini diambil
dari tulisan Djoko Utomo (mantan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia) yang dimuat dalam Jurnal
Kearsipan Vol. 6 Nomor 1 Bulan Desember 2011 yang berjudul “Arsip Terjaga:
Penjaga Keutuhan dan Kedaulatan NKRI”.
Latar
Belakang
Lahirnya
konsep "arsip terjaga" diawali pada saat merancang UU No 43 Tahun
2009 tentang Kearsipan. Istilah ini awalnya dilatarbelakangi oleh keprihatinan
Djoko Utomo dari ANRI dan oleh Sayuti Asyatry dari Anggota Komisi II DPR RI
yang ikut menggodok UU No 43 Tahun 2009 tersebut.
Keprihatinan dari Djoko Utomo
Pertama, kasus sengketa perebutan Pulau Sipadan dan Ligitan antara Pemerintah
Indonesia dan Malaysia yang oleh Keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice) pada tanggal 17 Desember 2002 memenangkan Malaysia karena
Malaysia dianggap memiliki bukti arsip yang lengkap. Saat itu Djoko Utomo
menjadi anggota Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pulau Sipadan dan Ligitan. Fakta
membuktikan bahwa Pemerintah Indonesia dan Belanda sangat kurang atau jauh
lebih sedikit kepemilikan arsip mengenai Pulau Sipadan dan Ligitan dibandingkan
dengan Pemerintah Inggris dan Pemerintah Malaysia. Kedua, pengalaman
Djoko Utomo sebagai Focal Point Pemerintah RI dengan UNTAET urusan
arsip/dokumen tentang Timor Timur. Selanjutnya, karena masih adanya pihak-pihak
yang menginginkan tetap adanya organisasi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh,
organisasi Republik Maluku Selatan (RMS) di Ambon, dan Organisasi Papua Merdeka
(OPM) di Papua. Di samping itu semua, karena masih terjadinya carut-marut
tentang data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu dan Pemilukada, Bantuan
Langsung Tunai (BLT), mudahnya seorang "teroris" mendapatkan KTP, dsb.
Keprihatinan dari Sayuti Asyatry
Tertutupnya arsip-arsip kontrak karya di
bidang Energi dan Sumber Daya Mineral serta sulitnya melacak keberadaan
arsip-arsip perjanjian internasional membuat kecewa Sayuti Asyatry
sehingga beliau mengajukan arsip-arsip yang menjadi keprihatinan seperti di
atas, termasuk arsip perbatasan, pertahanan dan keamanan, serta arsip
kependudukan yang dijelaskan oleh Djoko Utomo di atas dengan istilah
"arsip terjaga".
Pengertian Arsip Terjaga
Menurut Undang –Undang Nomor 43 Tahun 2009
Pasal 1 Angka 8 disebutkan bahwa arsip terjaga adalah arsip negara yang
berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus
dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya. Pengertian arsip terjaga
tersebut tidak jelas apabila tidak dikaitkan dengan Pasal 34 (2) "Negara
secara khusus memberikan perlindungan dan penyelamatan arsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan,
kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan
masalah-masalah pemerintah yang strategis", dan dikaitkan dengan Pasal
43 ayat (1) "Pejabat yang bertanggung jawab dalam kegiatan kependudukan,
kewilayahan, kepulauan, perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya,
dan masalah-masalah pemerintah yang strategis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 (2) wajib memberkaskan dan melaporkan kepada ANRI."
Setelah pengertian Pasal 1 Angka 8 dikaitkan dengan Pasal 34 (2) dan Pasal 43
ayat (1) barulah pengertian arsip terjaga menjadi jelas. Pengertian tersebut
bisa dikembangkan sebagai berikut: "arsip terjaga adalah arsip
negara yang berkaitan dengan kependudukan, kewilayahan, kepulauan, perbatasan,
perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah-masalah pemerintah yang
strategis yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa
dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya"
(Djoko Utomo, 2011:11). Dengan demikian, kata-kata "yang
strategis" bukan hanya melekat pada "pemerintahan yang
stratgeis" tetapi juga pada: 1) "kependudukan yang strategis",
2) "kewilayahan yang strategis", 3) "kepulauan yang strategis",
4) "perbatasan yang strategis", 5) "perjanjian internasional
yang strategis", 6) "kontrak karya yang strategis".
Hal-hal yang berkaitan dengan kewilayahan,
khususnya wilayah NKRI, kepulauan, khususnya pulau-pulau terluar, perbatasan,
khususnya perbatasan dengan Negara lain walaupun tanpa tambahan
kata-kata "yang strategis" pastilah strategis. Demikian
juga perjanjian internasional dan
kontrak karya walaupun tidak ditambah kata "yang strategis"
pastilah perjanjian internasional dan kontrak karya adalah strategis karena
berhubungan dengan negara lain dan masalahnya memang masalah yang strategis.
Kontrak karya dengan PT. Freeport, apakah kontrak karya tersebut tidak
strategis? Dengan demikian kata "yang strategis" untuk perjanjian
internasional dan kontrak karya adalah untuk mempertegas.
Untuk "kependudukan",
"kewilayahan", "kepulauan", "perbatasan", dan
"pemerintahan" apabila tidak ditambah kata-kata "yang
strategis" maka di dalamnya akan banyak dijumpai arsip yang tidak penting.
Untuk itu perlu ditegaskan kembali bahwa kata-kata "yang
strategis" diperuntukkan untuk
semua bidang ata 7 (tujuh) bidang, yaitu: kependudukan, kewilayahan, kepulauan,
perbatasan, perjanjian internasional, kontrak karya, dan masalah pemerintah.
Arsip terjaga adalah arsip dinamis. Arsip dinamis
terdiri atas arsip dinamis aktif dan arsip dinamis inaktif. Di Belanda disebut
dengan archief (lopende archief dan semi-statisch archief), di
Kanada disebut dengan records (active records dan inactive records), di
Amerika Serikat disebut dengan records (current records dan semi-current
records), di Perancis disebut dengan archives (archives courantes dan archives intermediaries).
Catatan: di satu sisi Djoko Utomo mengatakan bahwa bahwa arsip terjaga itu
arsip dinamis, namun dalam penerjemahan Bahasa Inggris-nya (abstrak) ditulis
dengan "guarded archives" bukan "guarded records".
Perbedaan Arsip Terjaga dengan Arsip Dinamis
Vital
Arsip Terjaga:
1. Arsip terjaga dibedakan
dengan arsip umum;
2. Arsip terjaga adalah arsip negara yang berkaitan dengan
keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan,
keamanan, dan keselamatannya;
3. Untuk arsip terjaga ada pembidangan, yaitu 7 pembidangan yaitu:
- kependudukan yang strategis;
- kewilayahan yang strategis;
- kepulauan yang strategis;
- perbatasan yang strategis;
- perjanjian internasional yang strategis;
- kontrak karya yang strategis;
- masalah pemerintahan yang strategis.
4. Apabila masa dinamisnya telah habis atau retensinya berakhir maka semua
arsip terjaga akan menjadi arsip
statis;
5. Sanksi yang dijatuhkan bagi yang melanggarnya adalah sanksi pidana. Adapun
sanksi tersebut diatur dalam Pasal 83 dan Pasal 84. Pasal 83 "setiap orang
yang dengan sengaja tidak menjaga keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip
negara yang terjaga untuk kepentingan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42 ayat (3) dipidana dengan pidana paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Adapun sanksi pada Pasal
84 "Pejabat yang dengan sengaja tidak melaksanakan pemberkasan dan
pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) dipidana dengan penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima
ratus juta rupiah)";
6. Pasal-pasal yang mengatur arsip terjaga sebagaimana telah disebut di
atas adalah:
- Pasal 1 Angka 8;
- Pasal 34 ayat (2);
- Pasal 42 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
- Pasal 43 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5);
- Pasal 83 (sanksi pidana)
- Pasal 84 (sanksi pidana).
Arsip Dinamis Vital:
1. Arsip dinamis vital dibedakan dengan arsip dinamis yang tidak vital
(non vital); arsip dinamis non vital ada 2, arsip dinamis penting (important) dan arsip dinamis berguna (useful);
2. Arsip dinamis vital adalah arsip yang keberadaannya merupakan
persyaratan dasar bagi kelangsungan opersional pencipta arsip yang tidak dapat
diperbarui dan tidak tergantikan apabila rusak atau hilang;
3. Untuk arsip dinamis vital
tidak ada pembidangan;
4. Nasib arsip dinamis vital;
- Menjadi arsip statis apabila masa dinamisnya habis dan mempunyai nilai guna sekunder atau nilai guna kesejarahan;
- Dimusnahkan apabila masa dinamisnya habis atau retensinya berakhir dan tidak mempunyai nilai guna sekunder atau nilai guna kesejarahan;
- Tetap sebagai arsip dinamis
vital.
Tidak semua arsip dinamis vital akan tetap menjadi vital; tidak semua arsip dinamis vital akan menjadi arsip statis setelah masa vitalnya habis; bahkan sebagian dari arsip dinamis vital akan dimusnahkan setelah masa vitalnya habis.
5. Sanksi bagi yang
melanggarnya adalah sanksi administratif. Adapun pasal yang mengaturnya adalah
Pasal 79 ayat (1) "Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis.
6. Pasal-pasal yang mengatur
arsip dinamis vital:
- Pasal 59 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3);
- Pasal 79 ayat (1) (sanksi administratif).
No comments:
Post a Comment